Persyaratan Pangan Olahan

Balai Dampingi UMKM Naik Status Aman dan Kompetitif

Persyaratan Pangan Olahan

📌 Bangunan dan Fasilitas

  • ➡ Lokasi Produksi Terpisah

    Bangunan tempat produksi harus terpisah dari Dapur Rumah Tangga. Jika tidak ada bangunan tersendiri, ruangan yang tidak terpakai dapat dijadikan tempat produksi.

  • ➡ Konsultasi Denah Bangunan

    Untuk Denah Bangunan Produksi, konsultasi terlebih dahulu dengan Petugas BPOM untuk membuat denah layout sesuai dengan Pedoman/persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.

✅1️⃣ TAHAP 1 - Tata Cara Memperoleh Sertifikat IP-CPPOB

Mengupload Dokumen-Dokumen di sistem https://e-sertifikasi.pom.go.id/

Dokumen yang Diperlukan:

📜 Hasil: Terbit Sertifikat IP-CPPOB

(Izin Penerapan - Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik)

✅2️⃣ TAHAP 2 - Registrasi Produk Pangan Olahan

Registrasi di website https://ereg.rba.pom.go.id/

A. Registrasi Akun Perusahaan

  • 1️⃣ NIB
  • 2️⃣ NPWP
  • 3️⃣ Sertifikat IP-CPPOB

B. Registrasi Produk

✅✅ Hasil: Terbit Nomor Izin Edar

BPOM RI MD 12345678xxxxxxx