Persyaratan Obat Bahan Alam

Balai Dampingi UMKM Naik Status Aman dan Kompetitif

Persyaratan Obat Bahan Alam

📑 Tata Cara Pengajuan Sertifikasi CPOTB Bertahap

Pemenuhan Aspek Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik Bertahap

1️⃣ Memiliki Bangunan Produksi sesuai dengan Prinsip CPOBAB

Denah/layout bangunan dikonsultasikan dengan petugas BPOM, minimal terdiri atas:

  • ➡️ Ruang pengolahan
  • ➡️ Ruang non Pengolahan
  • ➡️ Ruang ganti Karyawan

2️⃣ Memiliki NIB dengan KBLI 21022

Nomor Induk Berusaha dengan kode KBLI sesuai klasifikasi usaha pembuatan obat bahan alam.

3️⃣ Mengajukan PBUMKU

Permohonan Bersertifikat Pemenuhan Aspek Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik Bertahap.

4️⃣ Mengunggah Dokumen Diperlukan pada Sistem

Unggah semua dokumen pada sistem https://e-sertifikasi.pom.go.id/

Dokumen yang Diperlukan:
📜 Hasil: Terbit Sertifikat CPOTB

(Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik)